Curi Ongkos Rp118.000, Sopir Bus di Jepang Kehilangan Dana Pensiun Rp1,4 Miliar
Seorang sopir bus di Jepang harus menerima kenyataan pahit kehilangan dana pensiunnya senilai lebih dari 12 juta yen atau sekitar Rp1,4 miliar setelah terbukti melakukan penggelapan ongkos penumpang. Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Agung Jepang yang memutuskan pemecatan sopir tersebut. Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika sopir tersebut menerima ongkos tunai sebesar 1.000 yen