Jepang Resmi Batasi Penggunaan Nama Bayi yang Terlalu Mencolok dan Tidak Umum
Mulai 26 Mei 2025, Pemerintah Jepang secara resmi menerapkan revisi terhadap Undang-Undang Daftar Keluarga yang membatasi pemberian nama bayi dengan pelafalan atau arti yang mencolok, tidak lazim, atau tidak sesuai dengan standar bacaan kanji yang umum digunakan. Langkah ini ditujukan untuk mengatasi fenomena “nama kirakira” – istilah yang merujuk pada nama-nama unik, kreatif, atau nyentrik