Aktor & Aktris Korea

Yoo Yeon-seok Klarifikasi Isu Pajak: Tegaskan Tidak Ada Penggelapan

Yoo Yeon Seok. Sumber: official instagram/@yoo_yeonseok

Aktor Yoo Yeon-seok melalui agensinya, King Kong by Starship, memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebutkan ia dikenai denda pajak sebesar 7 miliar won (sekitar Rp84 miliar). Pihak agensi menegaskan bahwa ini bukanlah kasus penggelapan pajak, melainkan hasil dari proses audit dan peninjauan pajak yang umum dilakukan otoritas pajak.

Agensi menjelaskan bahwa masalah ini muncul ketika Yoo Yeon-seok mengembangkan usahanya melalui platform YouTube serta aktivitas bisnis lainnya. Seiring dengan pertumbuhan penghasilannya, otoritas pajak meninjau ulang perhitungan sebelumnya dan menemukan adanya kekurangan pembayaran. Hal tersebut kemudian dikategorikan sebagai pajak tambahan, bukan sebagai pelanggaran hukum.

Dalam pernyataannya, agensi menyebut bahwa Yoo Yeon-seok bersikap kooperatif dan telah membayar pajak yang diminta. Ia juga menjalani proses hukum yang sesuai dan menunjukkan itikad baik sebagai warga negara yang taat.

Sementara itu, laporan investigasi dari CBS No Cut News menyebutkan bahwa Layanan Pajak Nasional melakukan audit secara rutin terhadap individu dengan pendapatan tinggi, termasuk selebriti. Proses ini memungkinkan adanya keberatan yang diajukan oleh wajib pajak jika ditemukan ketidaksesuaian.

Yoo Yeon-seok melalui perwakilannya juga menambahkan bahwa ia menerima hasil evaluasi tersebut dan siap bekerja sama penuh dalam proses selanjutnya.